Karimun, News hari ini lagi ramai - Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun, sampai saat ini masih memberikan pelayanan publik Perekaman KTP-el dengan mudah, cepat dan tanpa dipungut biaya (gratis).
Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing.Ilustrasi gambar |
Disdukcapil menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018 pada hari Selasa,10 April 2018, di Kantor Camat Belat.
"Belum Punya atau Ada Perubahan KTP-EL?"
Sosialisasi tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan dan paspor.
Sebagai wujud penerapan stelsel aktif pelayanan Administrasi Kependudkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun melayani dokumen kependudukan keliling kepada masyarakat.
Pelayanan Keliling meliputi Pelayanan Pendaftaran Penduduk yaitu Kartu Keluarga dan Pencatatan Sipil yaitu pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lain-lain. Sasaran dari pelayanan keliling ini adalah masyarakat Desa yang memiliki keterbatasan antara lain, jarak, usia manula, cacat atau sakit. Pelayanan Keliling tetap Gratis tidak dipungut biaya. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam pengurusan Dokumen Kependudukan di kecamatannya masing-masing.
Sebagai kegiatan perdana tahun ini, pelayanan keliling dilaksanakan di Kecamatan Durai dan Kecamatan Kundur pada tanggal 2 Februari 2018 dan 21 Pebruari 2018. Warga cukup antusias dalam mengurus dokumen kependudukan. Kebanyakan mereka mengurus Akta Kelahiran dan perbaikan Kartu Keluarga. Untuk selanjutnya telah di buat jadwal pelayanan Keliling yang akan dilaksanakan secara bergilir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun. Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA)
Memberikan pelayanan dalam perekaman KTP elektronik atau KTP-el dengan cara ‘jemput bola’ terutama di daerah-daerah pelosok di wilayah Kabupaten Karimun. Dengan memprioritaskan pelayanan keliling bagi masyarakat pelosok desa di masing-masing kecamatan.
Ini dilakukan karena biaya transportasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran maupun kartu keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil di Kab. Karimun dinilai cukup besar, meski pelayanan akta kelahiran, KK maupun KTP-el tidak dipungut biaya, namun masyarakat yang rumahnya jauh di pelosok desa tentu akan mengeluarkan biaya yang besar jika harus mendatangi kantor Disdukcapil yang berada di Tanjung Balai Karimun.
Karena itulah, agar pelayanan cepat dan mudah serta tidak harus mengeluarkan biaya transportasi, maka masyarakat harus didatangi dan dilayani langsung di masing-masing kediamannya, selain untuk mempermudah dan meringankan biaya transportasi pemohon, langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan praktik percaloan.
Pelayanan keliling perekaman KTP-el ini dilakukan di kecamatan Kundur Barat kantor desa Gemuruh dilaksanakan pada tanggal 2 April 2018 dan kantor desa Sawang Selatan pada tanggal 5 April 2018. Dikantor desa gemuruh dengan jumlah perekaman 117 orang dan dirumah kediaman karena Sakit 2 orang. Dikantor desa Sawang Selatan dengan jumlah perekaman 111 orang dan dirumah kediaman karena sakit 1 orang.
Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hingga ke tingkat desa di setiap kecamatan. Disdukcapil Karimun saat ini melakukan perekaman ke Desa/kelurahan dengan harapan target Nasional di Karimun bisa terpenuhi.
Saat ini perekaman KTP-el di Karimun telah mencapai 93,36 persen, sementara yang belum merekam masih sekitar 6,74 persen. Pelayanan perekaman KTP-el ini dilaksanakan di Desa Prayun Kecamatan Kundur Utara pada tanggal 25 Maret 2018 dengan jumlah perekaman 67 orang dan pada tanggal 28 Maret 2018 di Kecamatan Kundur Barat dengan jumlah 185 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Karimun Drs. Muhd. Tahar, M. Pd menghimbau bagi masyarakat yang sudah harus wajib KTP agar segera mengurus kepemilikan KTP, bagi yang sudah berusia lebih 17 Tahun atau sudah menikah bisa melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan, dan untuk Pencetakan KTP-el di Disdukcapil. Untuk mencapai target nasional perekaman 100 persen di Karimun, disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi ke kecamatan dan Kelurahan agar semua warga yang belum nantinya dapat melakukan perekaman. Perekaman KTP-el ini penting sekali selain sebagai salah satu syarat pada Pemilu legislatif mendatang, juga memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai layanan publik.
Secara Nasional telah dicanangkan tanggal 7 s/d 9 Februari 2018 di Batam oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk mensukseskan program tersebut Pemerintah Kabupaten Karimun, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga sangat serius dan menyambut baik dengan terus mensosialisasikan pencanangan GISA kepada masyarakat Kabupaten Karimun.
Saat ini jumlah penduduk yang telah memiliki KTP elektronik dari data semester II Tahun 2017 adalah 160.116 jiwa dan yang belum merekam 13.563 jiwa. Pada periode Januari s/d April Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil telah pun mencetak 14.316 keping KTP-el dan ketersediaan Blanko cukup untuk semua penduduk.
Hal ini ditandai dengan penerbangan balon dan spanduk bertuliskan #GISA keudara oleh Bupati Karimun dan didampingi oleh Wakil Bupati Karimun, serta penyerahan KTP-el secara simbolis diberikan kepada 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun yaitu Kecamatan Meral, Kundur Barat dan kecamatan Moro. Kegiatan tersebut disejalankan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2018, di Halaman Kantor Bupati Karimun, pada Rabu (02/05/2018) pagi.
Sementara itu Bupati Karimun, Aunur Rafiq sangat mengapresiasi atas pencanangan GISA ini, langkah awal untuk mensukseskan GISA dengan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, saat turun kelapangan seperti ke Kecamatan, Desa maupun ke Sekolah-sekolah bahwa pentingnya memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akta pencatatan Sipil dan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Akta Kelahiran (SAMA SELAMAT)
Akta Kelahiran percepatan pencapaian target nasional cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran penduduk usia 0 – 18 tahun di Kabupaten Karimun untuk tahun 2018 sebesar 90%, bersama ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan berbagai kegiatan antara lain program SAMA SELAMAT (Setiap anak memperoleh Akta Kelahiran setelah Lahir atau Menjelang Tamat Sekolah), pelayanan keliling pencatatan sipil dan Jemput Bola Perekaman KTP-el, selain itu upaya yg dilakukan disduk capil akan melakukan pemberitahuan melalui pengumuman di Radio Canggai Putri. Dengan pemberitaan ini diharapkan Masyarakat umum dapat mengetahui tata cara dan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran serta mempunyai kesadaran betapa pentingnya memiliki Akta Kelahiran tersebut
Akta Kematian (DAPOR TERAMAN)
Peraturan Bupati Karimun No.20 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian melalui Program DAPOR TERAMAN (Dari Lapaoran Kecamatan Terbit Akta Kematian) untuk validasi data kependudukan. yang mana Kecamatan melakukan rekapitulasi laporan kematian dari desa/kelurahan setelah dilakukan verifkasi berdasarkan data pendukung (surat kematian) dan menyampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan Akta Kematian dan Kartu Keluarga. untuk penerbitan Akta Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya (gratis) dan jangka waktu penyelesaiannya paling lama 5 (lima) hari kerja.
Sehubungan dengan menghadapi tahun Politik Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyurati Camat se-kabupaten Karimun untuk pelaksanaan Peraturan Bupati Karimun No. 20 Tahun 2017. yang mana Laporan Kematian dari setiap Kecamatan agar disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya.
Akta Kematian Berdasarkan Peraturan Bupati No. 20 tahun 2017 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian Melalui Program Dari Laporan Kecamatan Terbit Akta Kematian (DAPOR TERAMAN). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun telah melaksanakan Pencatatan Akta Kematian di Kecamatan Durai, serta menyerahkan Akta Kematian yang sudah selesai sebanyak 5 (lima) Akta pada hari Senin dan Tanggal 14 Mei 2018 di Kantor Kecamatan Durai.
Dengan adanya Perbup ini dapat mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan, dan peningkatan percepatan penerbitan akta kematian yang mendekatkan pelayanan masyarakat dengan memberikan kemudahan akses dan proses pencatatan akta kematian tersebut.
Jika Anda masih kurang jelas, bagaimana persyaratan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Anda bisa menanyakan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun.
Masa berlaku KTP elektronik (KTP-el)
Terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) : Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
Melalui surat edarannya, Mendagri menghimbau para Menteri Kabinet Kerja, para Pimpinan Lembaga non Kementerian, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media agar dapat diketahui para penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Post a Comment