Batam (22/03) - Gadis WG (24) yang merupakan karyawati salah satu perusahan di Kawasan Muka kuning saat kembali pulang kerumahnya di daerah Bengkong, Batam, diperkosa AYP (31) seorang supir angkutan umum.


Kejadian bermula saat korban baru dari tempat kerja dan kembali pulang kerumahnya di daerah bengkong, korban menaiki angkutan umum milik pelaku yang bekerja sebagai supir angkot.

Setibanya ditepi jalan Kepri Mall mengarah Sukajadi pelaku memberhentikan mobilnya lalu menuju kearah korban sambil menodongkan pisau kearah korban.



Pelaku AYP (31) memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian korban dan memperkosa korban didalam mobil Carry Warna Kuning BP 1874 EU.


Kemudian pelaku kembali melancarkan aksinya diseputaran jalan ocarina dan ruko kosong didaerah tersebut, Kombes Pol Hengki, S.Ik.,M.H d Selaku Kapolresta Barelang mengatakan Pelaku mengakui tiga kali melakukan perbuatan bejatnya.

Korban telah diperkosa dua kali di angkotnya dan satu kali di ruko kosong. Bahkan, saat ini kondisi korban masih ketakutan dan trauma.

Dan pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KHUP tentang Pemerkosaan dengan maksimal 12 Tahun penjara. Pelaku juga dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.

Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka AYP (31) mencoba melawan dan melarikan diri sehingga pelaku dihadiahi timas panas dibagian betis sebelah kanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 Buah celana dalam warna merah, 1 (Bilah Parang, 1 Unit Handphone Strowberry Warna Merah, 1 Unit Handphone Asus Warna Hitam, dan 1 Unit Mobil .

Post a Comment

Previous Post Next Post