Jakarta, Santer isu yang menyebutkan bahwa Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, mengeluarkan fatwa haram untuk memilih Partai Solidaritas Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti

Isu itu dimunculkan oleh akun Fanpage Facebook Website Sang Pencerah dan media daring sangpencerah.id yang mengklaim sebagai media pemberitaan Muhammadiyah.
Adapun, isu itu dimunculkan pertama kali pada Kamis, 22 Maret 2018 di fanbase dan muncul di laman sangpencerah.id pada Jumat, 23 Maret 2018.

Atas beredarnya isu tersebut, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pun angkat bicara. Dilansir dari tribunnews.com (26/3), Sekretaris Jendral (Sekjen) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan, PP Muhammadiyah tidak mengeluarkan fatwa haram untuk memilih PSI pada Pemilu 2019. “Fatwa resmi dan pandangan keagamaan Muhammadiyah diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah atau oleh PP Muhammadiyah melaui keputusan resmi,” kata Abdul Mu’ti.



Perihal Akun Fanpage Website Sang Pencerah dan media daring sangpencerah.id, Abdul Mu’ti menegaskan, media sang pencerah bukan media resmi Muhammadiyah. “Media Sang Pencerah itu bukan situs resmi Muhammadiyah dan tidak ada hubungan dengan PP Muhammadiyah,” ujarnya.

Dengan demikian, Abdul Mu’ti kembali menegaskan, berita, sikap, dan pandangan di situs tersebut tidak terkait dengan sikap dan pandangan Muhammadiyah baik langsung ataupun tidak langsung.

Post a Comment

Previous Post Next Post